Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Pasien Umum : Diharapkan untuk datang sesuai jam pendaftaran dengan membawa fotokopi KTP
  2. Pasien BPJS : Diharapkan datang sesuai jam pendaftaran dengan membawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS, dan surat rujukan dari Fasker Tingkat 1

  1. Pasien Umum: -Pendaftaran -Kasir -Nurse Station -Pemeriksaan dokter -Kasir -Pengambilan obat (jika ada)
  2. Pasien BPJS : -Pendaftaran -Nurse Station -Pemeriksaan dokter -Pengambilan obat (jika ada)

Disesuaikan dengan lama konsultasi dan antrian

Pasien Umum : Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018

 Pasien BPJS : Tidak di pungut biaya.

Pelayanan Rawat Jalan

E-mail : rsudodskofficial@gmail.com

Telepon : 0811-4340-2111

SMS : 0811-4340-2111 

Whatsapp : 0811-4340-2111 

Kotak Saran

 Petugas informasi dan customer service

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"