Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Pasien Umum : Diharapkan untuk datang sesuai jam pendaftaran dengan membawa fotokopi KTP
  2. Pasien BPJS : Diharapkan datang sesuai jam pendaftaran dengan membawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS, dan surat rujukan dari Fasker Tingkat 1

  1. Pasien Umum: -Pendaftaran -Kasir -Nurse Station -Pemeriksaan dokter -Kasir -Pengambilan obat (jika ada)
  2. Pasien BPJS : -Pendaftaran -Nurse Station -Pemeriksaan dokter -Pengambilan obat (jika ada)

Disesuaikan dengan lama konsultasi dan antrian

Pasien Umum : Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018

 Pasien BPJS : Tidak di pungut biaya.

Pelayanan Rawat Jalan

E-mail : rsudodskofficial@gmail.com

Telepon : 0811-4340-2111

SMS : 0811-4340-2111 

Whatsapp : 0811-4340-2111 

Kotak Saran

 Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"