Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Pasien Umum : Kartu Identitas/ KTP Pasien
  2. Pasien BPJS : Kartu Identitas/ KTP Pasien Kartu BPJS/ ASKES/ JKN/ KIS
  3. Catatan : Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam (hari Kerja).

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap.
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap.
  3. Petugas pengantar pasien melakukan serah terima pasien kepada petugas rawat inap.
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Perencanaan pulang pasien.
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/rujuk/meninggal

50 Menit

Pasien Umum : Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018

 Pasien BPJS : Tidak di pungut biaya.

Pelayanan Rawat Inap

E-mail : rsudodskofficial@gmail.com

Telepon : 0811-4340-2111

SMS : 0811-4340-2111

Whatsapp : 0811-4340-2111

Kotak Saran

 Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"