Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. Untuk pasien umum harus membawa Kartu Identitas/ KTP Pasien
  2. Untuk pasien BPJS harus membawa Kartu Identitas/ KTP Pasien dan Kartu BPJS/ ASKES/ JKN/ KIS
  3. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam (hari Kerja).

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan.
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada).
  5. Pengambilan Obat.
  6. Penyelesaian administrasi dikasir.
  7. Pasien pulang/dirawat/dirujuk.
  8. Catatan : Diprioritaskan pada penanganan pasien yang gawat darurat.

Jangka waktu Penyelesaian disesuaikan dengan kondisi pasien

Pasien Umum : Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018

Pasien BPJS : Tidak di pungut biaya.

Pelayanan Gawat Darurat

E-mail : rsudodskofficial@gmail.com

Telepon : 0811-4340-2111

SMS : 0811-4340-2111

Whatsapp : 0811-4340-2111

Kotak Saran

Petugas informasi dan customer service

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)"