Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. Untuk pasien umum harus membawa Kartu Identitas/ KTP Pasien
  2. Untuk pasien BPJS harus membawa Kartu Identitas/ KTP Pasien dan Kartu BPJS/ ASKES/ JKN/ KIS
  3. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam (hari Kerja).

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan.
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada).
  5. Pengambilan Obat.
  6. Penyelesaian administrasi dikasir.
  7. Pasien pulang/dirawat/dirujuk.
  8. Catatan : Diprioritaskan pada penanganan pasien yang gawat darurat.

Jangka waktu Penyelesaian disesuaikan dengan kondisi pasien

Pasien Umum : Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018

Pasien BPJS : Tidak di pungut biaya.

Pelayanan Gawat Darurat

E-mail : rsudodskofficial@gmail.com

Telepon : 0811-4340-2111

SMS : 0811-4340-2111

Whatsapp : 0811-4340-2111

Kotak Saran

Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)"