LAMPU PELITA (Layanan Antar Jemput Penyandang Disabilitas)

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon

  1. Orang yang akan dijemput merupakan Kategori Penyandang Disabilitas, Orang Tua Renta
  2. Datang kekantor Pengadilan Agama Kotamobagu untuk mengisi formulir permohonan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Mobil Penjemputan LAMPU PELITA

Kantor Pengadilan Agama Kotamobagu
jl. Paloko Kinalang, kelurahan Kotobangon, Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu
telpon (0434) 21135 - (0434) 2628529

Applikasi Lapor

Applikasi SIWAS Mahkamah Agung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LAMPU PELITA (Layanan Antar Jemput Penyandang Disabilitas)"