Instalasi gawat darurat

No. SK: 440/001/PUSK

  1. 1. Kartu identitas : KTP/ KK atau akte bagi yang blm mempunyai
  2. 2. Kartu Jaminan Kesehatan / KIS
  3. 3. Untuk permintaan surat visum membawa surat pengantar dari kepolisian

  1. 1. Petugas Menerima Pasien
  2. 2. Petugas melaksanakan triase
  3. 3. Petugas melakukan identifikasi pasien baik langsung /tidak langsung
  4. 4. Petugas melakukan anamnesa
  5. 5. Petugas Melakukan Pemeriksaan
  6. 6. Petugas Melakukan Tindak lanjut
  7. 7. Petugas membuat laporan

10 Menit

a.    Tindakan Sederhana : 10.000

b.    Tindakan Ringan : 15.000

c.     Tindakan Sedang : 45.000

d.    Hecting/ Jahit Luka : 20.000-60.000

e.    Rujuk Ambulan (< 10>

f.   Pelayanan Visum : 50.000

Pasien KIS/BPJS : 0

Pelayanan Pemeriksaan Gawat Darurat, Surat Keterangan Visum

1.    Sms/ wa/ telepon Internal :puskesmas

2.    Sms/ Wa Kom info :

3.    Face book : Puskesmas

4.    Instagram : puskesmas

Kotak saran dan Aduan Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store