Pendaftaran Cerai Gugat

  1. Menyerahkan surat permohonan (rangkap 5).
  2. FC. KTP / Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat Penggugat / Pemohon
  3. Asli dan FC. Kutipan akta nikah/ Duplikat kutipan akta nikah
  4. Bagi suami dan / atau isteri yang tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghoib) harus melampirakan surat keterangan Ghoib dari kelurahan setempat dengan diketahui oleh Camat setempat
  5. Bagi suami dan / atau isteri (PNS, POLRI, TNI) yang berkedudukan sebagai penggugat/ pemohon harus melampirkan surat izin dari pejabat atasannya
  6. Bagi suami dan / isteri ( PNS, POLRI, TNI) yang berkedudukan ssebagai Tergugat/ Termohon harus melampirkan surat keterangan dari pejabat atasannya
  7. Semua FC. Surat dimeteraikan dan di nazegeln oleh kantor pos

  1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di atas
  2. Pemohon mengambil nomor antrian kepada petugas antrian PTSP
  3. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi kewenangan Pemohon
  4. Pemohon meneriman taksiran panjar biaya perkara dalam bentuk SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  5. Pemohon melakukan pembayaran
  6. Pemohon menyerahkan bukti setor kepada petugas layanan pembayaran (kasir)
  7. Pemohon menerima surat gugatan/permohonan yang sudah diberi nomor perkara beserta SKUM yang telah dicap lunas.

Pembuatan surat gugatan cerai : 10 Menit

menaksir biaya panjar : 10 Menit

menerima bukti setoran dan membubuhi cap dan tandatangan di SKUM : 10 Menit

Menginput kedalam applikasi SIPP : 20 Menit

menyerahkan 1 rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor perkara : 5 Menit

Tidak dipunggut biaya
biaya panjar berdasarkan radius pemanggilan

Surat Gugatan yang sudah diberi nomor perkara

Kantor Pengadilan Agama Kotamobagu
jl. Paloko Kinalang, kelurahan Kotobangon, Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu
telpon (0434) 21135 - (0434) 2628529

Applikasi Lapor

Applikasi SIWAS Mahkamah Agung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Cerai Gugat"