Standar Pelayanan Penandatanganan Layanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah (Taspen, KUA, ASBRI, Surat Keterangan Belum Memilki Rumah dari Bank )

No. SK: 36 Tahun 2020

  1. FC KTP /SIM/Pasport/KITAS/KITAP;
  2. Pemohon membawa berkas lengkap (sesuai dengan jenis formulir yang akan ditandatangani)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PMPTSP Kelurahan. (PMPTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PMPTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PMPTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan formulir. (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima formuir (PMPTSP)

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Layanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah (Taspen, KUA, ASABRI, Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dari Bank)

  1. Nomor Telepon Kantor 021-62201172 
  2. Kotak Saran dan Pengaduan
  3. Email; kelurahankartini_pelayanan@gmail.com 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Layanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah (Taspen, KUA, ASBRI, Surat Keterangan Belum Memilki Rumah dari Bank )"