Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2)

No. SK: 36 Tahun 2020

  1. Surat Pengantar RT/RW yang ditandatangi oleh Pengurus RT dan RW
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon ;
  3. Berkas dan data pendukung yang lengkap;
  4. Surat Pernyataan (menyesuaikan keperluan);
  5. Surat Kuasa Bermaterai Rp.10.000 beserta FC KTP penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PMPTSP Kelurahan. (PMPTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas. (PMPTSP)
  3. Petugas meneirima berkas. (PMPTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1). (PMPTSP)

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda

  1. No,or Telepon Kantor 021-62201172
  2. Kotak Saran dan Pengaduan 
  3. Email ; kelurahankartini_pelayanan@gmail.com 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2)"