Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Administrasi Umum

No. SK: 36 Tahun 2020

  1. Surat Pengantar RT/RW yang ditandatangi oleh Pengurus RT dan RW
  2. FC KK dan FC KTP Pemohon
  3. Berkas dan data pendukung yang lengkap;
  4. Surat Pernyataan (menyesuaikan keperluan);
  5. Surart Kuasa Bermaterai Rp.10.000 Beserta FC KTP Penerima Kuasa (apanila dikuasakan).

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PMPTSP Kelurahan. (PMPTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PMPTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PMPTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatangan Surat Keterangan PM1.(Kelurahan)

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda

  1. Nomor Telepon Kantor 021-62201172
  2. Kotak Saran dan Pengaduan 
  3. Email ; kelurahankartini_pelayanan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Administrasi Umum "