Pelayanan Legalisir AK/I

  1. Menunjukan Kartu Ak.1 asli
  2. Fotocopy Kartu AK.1

  1. Menggandakan/ fotocopy AK/I untuk kebutuhan legalisir
  2. Menyerahkan persyaratan legalisir AK/I, dengan ketentuan antara lain : 1. AK/I Asli dan masih berlaku 2. salinan AK/I jumlah maksimal 6 lembar 3. Tanpa dipungut biaya
  3. Memeriksa berkas jika sesuai memberikan pengesahan dan stempel legalisir AK/I dan menyerahkan kembali kepada pencari kerja
  4. Menerima legalisir AK/I

Tidak dipungut biaya

Legallisir Ak.1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir AK/I"