Pendaftaran

No. SK: 440/001/PUSK

  1. 1. kartu identitas KTP / KK / akte bagi yang belum mempunyai
  2. kartu jaminan kesehatan / KIS
  3. kartu pendaftaran

  1. 1. pasien baru a. pasien datang b. pasien mengambil nomor antrian c. pasien melakukan pendaftaran d. pasien mendapat kartu berobat e. pasien menunggu di ruang tunggu
  2. 2. pasien lama a. pasien datang b. pasien mengambil nomor antrian c. pasien melakukan pendaftaran d. pasien menunggu di ruang tunggu

1. pasien baru = 10-15 menit

2. pasien lama = 5-10 menit

Tidak dipungut biaya

Rekam Medis Manual / Elektronik

1. sms / wa / telepon internal puskesmas

2. sms / wa kom info

3. facebook : Puskesmas

4. Instagram : Puskesmas

5. kotak saran dan aduan puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada