Surat Keterangan Imigrasi

  1. 1. Surat Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dari penjamin
  2. 2. Surat pernyataan dan jaminan dari penjamin
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk elektronik penjamin
  4. 4. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  5. 5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku
  6. 6. Kartu Tanda Penduduk untuk warga negara asing dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat
  7. 7. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) elektronik dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebelumnya, yang membuktikan bahwa pemohon telah tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 (lima) tahun berturutturut tanpa pernah keluar untuk tidak kembali atau minimal 10 (sepuluh) tahun tidak berturutturut di wilayah Indonesia walaupun pernah keluar untuk tidak kembali
  8. 8. Formulir (perdim nomor 27) 9. Pas foto ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang warna merah
  9. 9. Surat kuasa bermaterai dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa

  1. 1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, cetak tanda terima permohonan dan perekaman data izin tinggal
  2. 2. Penyusunan telaahan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  3. 3. Pemindaian dokumen oleh petugas
  4. 4. Pencatatan keabsahan dokumen oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  5. 5. Pemeriksaan cekal
  6. 6. Pemeriksaan penjamin
  7. 7. Permohonan persetujuan Kepala Divisi Keimigrasian
  8. 8. Pemindaian dokumen kantor imigrasi
  9. 9. Permohonan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi
  10. 10. Pemindaian dokumen kantor wilayah
  11. 11. Pemeriksaan Kepala Seksi Izin Tinggal
  12. 12. Pemeriksaan Kepala Sub Seksi Izin Tinggal
  13. 13. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi
  14. 14. Pemindaian dokumen Direktorat Jenderal Imigrasi
  15. 15. Pemohon melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan
  16. 16. Penerbitan nomor register pada Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
  17. 17. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi
  18. 18. Pemindaian dokumen selesai
  19. 19. Penyerahan dokumen

7 Hari kerja

-

Surat Keterangan Imigrasi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Imigrasi"