Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. 1. Formulir pendaftaran
  2. 2. Kartu tanda Penduduk (KTP) orang tua yang masih berlaku
  3. 3. Kartu keluarga (KK) *Anak telah terdaftar di Kartu Keluarga
  4. 4. Akte Kelahiran Anak
  5. 5. Akte perkawinan/surat nikah, akte perceraian orangtua
  6. 6. Paspor kebangsaan asing anak yang masih berlaku (apabila ada)
  7. 7. Paspor kebangsaan asing Ayah/Ibu WNA
  8. 8. Bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 harus memiliki surat keputusan menteri Hukum dan HAM RI tentang Kewarganegaraan Indonesia
  9. 9. Pas foto anak terbaru berwarna background merah/biru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar

  1. 1. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali
  2. 2. Pendaftaran diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda
  3. 3. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat , nama orang tua, kewarganegaraan orang tua; danstatus perkawinan orang tua
  4. 4. Pendaftaran dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi: a. akta kelahiran anak; akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua; paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki; paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaaan asing; dan pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam centi meter) sebanyak 4 (empat) lembar
  5. 5. Pejabat Penerima Pendaftaran menerima serta memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen
  6. 6. Apabila dinyatakan lengkap, Pejabat Penerima Pendaftaran menerima serta memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen
  7. 7. Pejabat Penerima Pendaftaran melakukan verifikasi berkas pendaftaran
  8. 8. Apabila dinyatakan benar dan sah, Pejabat Penerima Pendaftaran mencatat dalam buku register dengan kode identitas pelayanan, kode unit pelayanan, nomor urut pelayanan, dan kode tahun pelayanan
  9. 9. Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, atau Pejabat Imigrasi menerbitkan bukti pendaftaran dalam waktu paling lama (3) hari kerja

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda"