Pemberian Izin Tinggal Tetap

  1. 1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia
  2. 2. Keluarga karena perkawinan campuran
  3. 3. Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap
  4. 4. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan dokumen, entri data
  2. 2. Verifikasi data
  3. 3. Pemindaian dokumen
  4. 4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi
  5. Dijen Imigrasi
  6. 6. Wawancara, Verifikasi dan Pengambilan Data Biometrik foto dan sidik jari
  7. Penertiban KITAP

-

-

Pemberian Izin Tinggal Tetap

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal Tetap"