Perpanjangan Izin Tingal Tetap

  1. 1. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku
  2. 2. surat keterangan tempat tinggal
  3. 3. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
  4. 4. rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait
  5. 5. dokumen Izin Tinggal Tetap lama

  1. 1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. 2. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan
  3. 3. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. 4. identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  5. 5. penerbitan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah
  6. 6. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan
  7. 7. pengiriman permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

0 Hari kerja

-

Perpanjangan Izin Tingal Tetap

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tingal Tetap"