Pemberian Izin Tinggal Terbatas

  1. 1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk
  2. 2. Surat penjamin dari Penjamin
  3. 3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data
  2. 2. Wawancara, verifikasi data, serta pengambilan data biometrik
  3. 3. Pembayaran biaya imigrasi
  4. 4. Persetujuan izin tinggal

3 Hari kerja

-

Pemberian Izin Tinggal Terbatas

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal Terbatas"