Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

  1. 1. Formulir yang sudah diisi lengkap (tersedia di kantor Imigrasi)
  2. 2. Fotokopi dan asli Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa
  3. 3. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)
  4. 4. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor
  5. 5. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai Rp10.000
  6. 6. KTP (E-KTP) Penjamin
  7. 7. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  8. 8. Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa

  1. 1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. 2. pengisian data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan
  3. 3. pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. 4. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari (hanya dilakukan saat perpanjangan pertama)
  5. 5. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan
  6. 6. pengiriman surat permohonan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

-

-

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas"