Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

  1. 1. Formulir (tersedia di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap
  2. 2. Surat Penjaminan dari Penjamin yang ditujukan ke Kepala Kantor Imigrasi yang dituj
  3. 3. KTP Penjamin
  4. 4. Paspor asli beserta fotokopi halaman biodata dan stiker kedatangan/perpanjangan Izin Kunjungan
  5. 5. Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 jika pengurusannya dikuasakan kepada orang lain
  6. 6. Tiket kembali ke negara asal atau tiket terusan ke negara lain

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas
  2. 2. Pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan
  3. 3. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan
  4. 4. Persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  5. 5. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari
  6. 6. Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor
  7. 7. Penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  8. 8. Pemindaian dokumen yang telah diselesaikan
  9. 9. Penyerahan dokumen kepada pemohon

-

-

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan"