Perubahan Data

  1. 1. Paspor
  2. 2. Kartu tanda penduduk (KTP)
  3. 3. kartu keluarga (KK)
  4. 4. Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis

  1. 1. Melakukan pengajuan permohonan ke Kantor Imigrasi
  2. 2. Mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
  3. 3. Data paspor Anda diubah pada halaman pengesahan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perubahan data

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data"