Sertifikasi Radio Elektronika Dan Operator Radio (REOR)

  1. Scan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) REOR yang diterbitkan oleh Lemdik berwenang
  2. KTP yang masih berlaku
  3. Foto diri terbaru ukuran 4 x 6 berlatar belakang putih mengenakan kemeja putih dan berdasi hitam

  1. Pembuatan akun dan pengajuan permohonan pendaftaran melalui https://reor.postel.go.id
  2. Pemohon Sertifikat baru wajib mengikuti proses pembelajaran di Lembaga Diklat REOR yang telah ditunjuk sesuai tingkatan kompetensi yang akan diambil dan jadwal nasional yang sudah ditetapkan melalui
  3. Pemohon Wajib mengikuti Ujian Negara REOR sesuai tingkatan Sertifikat yang diambil dan dinyatakan Lulus yang terdiri dari: a. Ujian Teori (CAT) b. Ujian Praktik
  4. Pendaftaran untuk mengikuti Ujian Negara REOR wajib diajukan secara online melalui e-licensing REOR
  5. Mengunggah dokumen persyaratan
  6. Melakukan Pembayaran SPP/Invoice melalui system Host to Host di Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Selambatnya H-2 dari tanggal Ujian)
  7. Pengambilan Sertifikat Baru dikirim ke Lembaga Diklat tempat pengukuhan / pelantikan dilaksanakan.

3 Hari kerja

Biaya Administrasi yang dikenakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:


  1. Biaya Ujian REOR dan Penerbitan Sertifikat : 
    • Rp 100.000/Orang untuk tingkat SRE-1 dan SRE-2
    • Rp 50.000/Orang untuk tingkat SOT dan SOU

Sertifikat Operator Terbatas (SOT), Sertifikat Operator Umum (SOU), Sertifikat Radio Elektronika Kelas 2 (SRE-II), Sertifikat Radio Elektronika Kelas 1 (SRE-I)


  1. LAPOR! https://www.lapor.go.id/
  2. Loket Pelayanan (Kotak Pengaduan, QR Code Pengaduan dan Saran)
  3. Contact Center SDPPI 
    1. Telpon    : 159
    2. email      : callcenter_sdppi@kominfo.go.id
  4. Website Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (kominfo.go.id)
  5. Mobile App ADEYA
  6. Whats App Pelayanan (08111100159)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Radio Elektronika Dan Operator Radio (REOR)"