Layanan Legalisasi Proposal

No. SK: 9 / 2022

  1. Berkas Proposal

  1. a. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas proposal.
  2. b. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan proposal, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda Proposal dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  3. c. Kasi Kecamatan memverifikasi berkas permohonan legalisasi proposal, jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  4. d. Camat menandatangani format legalisasi proposal (Apabila Camat tidak berada ditempat penandatanganan dapat dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan/Kasi di Kecamatan) serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan.
  5. e. Petugas Loket membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon dengan bukti tanda terima serta meminta 1 bendel proposal sebagai arsip

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Proposal yang telah dilegalisasi

a.       Unit Pengaduan Tk.Kec.Donorojo Telp. (0291) 4277294

b.      E-mail : kec.donorojo.jepara@gmail.com

Portal pengaduan :

·           Website  www.donorojo.jepara.go.id

·           Instagram @kecamatandonorojo

·           Aplikasi/Website :

·           Portal lapor Bupati Jepara : 081290000525 ,0811 2664 888

·           Lapor Gub : : laporgub.jatengprov.go.id

·           SP4N Lapor :lapor..gp.id/SMS1708/@1708

Dialog Interaktif Bupati Menyapa  di LPPL Kartini  94.2 FM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisasi Proposal"