Pelayanan USG

No. SK: 449.1/042

  1. Rekam Medis Pasien

  1. memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. mencocokkan identitas pasien pada rekam medis dengan pasien yang dipanggil
  3. melakukan USG
  4. membuat kesimpulan dari hasil USG
  5. pelayanan selesai

perkiraan waktu yangdibutuhkan untuk melakukan pelayanan USG pada ibu hamil

sesuai perbub karanganyar no 5 tahun 2021

Pelayanan USG

bisa disampaikan langsung atau melalui kontak 0273-3204880

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan USG"