Pelayanan Laboratorium

No. SK: 449.1/042

  1. Rekam Medis Pasien
  2. Formulir Permintaan Pemeriksaan Laboratorium

  1. memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. mencocokkan identitas pasien dengan permintaan labaorat yang dibutuhkan
  3. pengambilan sampel
  4. pemeriksaan sampel
  5. pembuatan laporan hasil pemeriksaan laborat
  6. pelayanan selesai

perkiraan waktu yang dibutuhkan dalam pelayanan laboratorium. untuk kasus tertentu bisa membutuhkan waktu kurang atau lebih

sesuai perbub karanganyar no 5 tahun 2021

Pelayanan Laboratorium

bisa secara langsung atau melalui kontak 0273-3204880

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"