No. SK: 449.1/042
perkiraan waktu yang digunakan untuk melakukan pelayanan di UGD, jika pasien dirawat inapkan membutuhkan waktu sesuai kebutuhan pasien
sesuai perbub karanganyar no 5 tahun 2021
Pelayanan UGD dan rawat Inap
bisa disampaikan langsung atau melalui kontak 0273-3204880
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store