Pelayanan UGD dan Rawat Inap

No. SK: 449.1/042

  1. KTP/KK/KIA atau indentitas lainnya
  2. kartu BPJS
  3. kartu berobat

  1. pasien datang dan dilakukan triase
  2. melakukan anamnesis, peneriksaan dan penegakan diagnosis dan tindakan
  3. menentukan pasien perlu dirujuk atau tidak jika dirujuk maka pasien ditatalaksana sesuai prosedur rujukan
  4. menentukan pasien perlu dirawat inap atau tidak jika memerlukan rawat inap, maka pasien ditatalaksana sesuai presedur rawat inap
  5. pemberian terapi
  6. pelayanan selesai

perkiraan waktu yang digunakan untuk melakukan pelayanan di UGD, jika pasien dirawat inapkan membutuhkan waktu sesuai kebutuhan pasien

sesuai perbub karanganyar no 5 tahun 2021

Pelayanan UGD dan rawat Inap

bisa disampaikan langsung atau melalui kontak 0273-3204880

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bisa melalui mobile JKN, telemedicine

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD dan Rawat Inap"