Pelayanan KB

No. SK: 449.1/042

  1. Rekam Medis Pasien
  2. Kartu KB

  1. memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. melakukan anamnesis pada pasien
  3. melakukan konseling KB pada pasien
  4. melakukan tindakan KB
  5. memberikan resep obat jika dibutuhkan
  6. pelayanan selesai

perkiraan waktu yang diperlukan dalam pelayanan KB

sesuai perbub karanganyar no 5 tahun 2021

PELAYANAN KB

bisa disampaikan langsung atau melalui kontak 0273-3204880

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB"