Penataan dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan

  1. Surat Permohonan dapat berupa surat yang dikirim ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng dan/atau melalui aplikasi SINGADUTA dengan alamat domain (singaduta.buleleng.go.id)
  2. Identitas Pemohon dapat berupa KTP ataupun identitas lainnya

  1. Permohonan ditindaklanjuti berdasarkan perintah/disposisi pimpinan baik permohonan yang disampaikan melalui aplikasi SINGADUTA atau yang disampaikan langsung ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng
  2. Petugas memverifikasi berkas pemohon
  3. Melakukan pengecekan secara yuridis/formil baik fisik dan data lapangan terkait dengan obyek permohonan
  4. Melakukan rapat fasilitasi berupa mediasi antara pihak terkait
  5. Memberikan rekomendasi kepada para pihak yang pada intinya tercapaianya kesepakatan atau win-win solutions
  6. Melaporkan hasil fasilitasi berupa mediasi dan segala hal pelaksanaan tugas kepada Bupati Buleleng

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi/saran yang bersifat win-win solutions

1. Kotak Saran

2. Website : http://disperkimta.bulelengkab.go.id

3. Telepon : (0362)21843

4. Email : disperkimta@bulelengkab.go.id

5. Form survey kepuasan masyarakat (SKM)

6. Aplikasi aspirasi dan pengaduan online rakyat http://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penataan dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan"