Pelayanan Pengobatan Umum

No. SK: 449.1/042

  1. Rekam Medis Pasien

  1. memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. melakukan anamnesis, pemeriksaan pasien dan penegakkan diagnosis
  3. menentukan pasien dirujuk atau tidak
  4. pemberian terapi
  5. pelayanan selesai

perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk melayani pasien mulai dari memanggil, anamnesis, pemeriksaan dan pemberian terapi. untuk kasus tertentu bisa membutuhkan waktu lebih

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pengobatan umum

bisa disampaikan langsung atau melalui kontak 0273-3204880

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengobatan Umum"