Penerbitan Paspor Biasa 48H - Baru

  1. 1. KTP-El (Asli dan Copy)
  2. 2. Kartu Keluarga (Asli dan Copy)
  3. 3. Akte Kelahiran / Ijazah Sekolah / Buku Nikah / Akta Pernikahan / Surat Baptis

  1. 1. Datang Ke Kantor Imigrasi dengan Membawa Bukti Daftar Aplikasi M-Paspor dan Dokumen Persyaratan Lengkap
  2. 2. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan berdasarkan Aplikasi M-Paspor
  3. 3. Pembayaran biaya paspor (Pemeriksaan Petugas)
  4. 4. Pengambilan foto dan sidik jari Pemohon
  5. 5. Wawancara Permohonan
  6. 6. Verifikasi dan Ajudikasi Data Permohonan

3 Hari kerja

Paspor Biasa Non-Elektronik Rp. 350.000

Paspor Biasa Elektronik Rp. 650.000 


Penerbitan Paspor Biasa - Baru

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Paspor Biasa 48H - Baru"