Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1)Pencatatan WNI yang telah menikah di Luar Negeri

No. SK: 36 Tahun 2020

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. FC KK dan FC KTP Pemohon
  3. Foto bukti perkawinan
  4. FC Sertifikat Nikah dari KBRi Atau FC AKta NIkah di KBRI atau Surat Keterangan dari KBRI;
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan);
  6. FC Paspor kedua mempelai:
  7. Dokumen dibuat rangkap 3 (tiga0

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PMPTSP Kelurahan. (PMPTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PMPTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PMPTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas sekaligus konseling. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan formulir N1 dan PM1 (untuk pemohon beragama islam) atau formulir N1, N2, N4, dan PM1 (untuk pemohon beragama selain islam). (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1, dan PM1(untuk pemohon beragama islam) atau formulir N1, N2, N4, dan PM1 (untuk pemohon beragama selain islam)
  7. Pemohon menerima formulir N!, dan PM1 (untuk pemohon beragama islam) atau formulir N1, N2, N4, dan PM1 (untuk pemohon beragama selain islam). (PMPTSP)

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Formulir N1, N2, N4, dan PM1

  1. Nomor Telepon Kantor 021-62201172
  2. Kotak saran dan pengaduan 
  3. Email :kelurahankartini_pelayanan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1)Pencatatan WNI yang telah menikah di Luar Negeri "