Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 449.1/042

  1. Rekam Medis Pasien
  2. Buku KIA

  1. persiapan alat
  2. memanggil pasien
  3. melakukan anamnesa pasien
  4. memeriksa dan menegakkan diagnosis pasien
  5. membuat rujukan ke unit terkait bila diperlukan
  6. membuat resep pasien
  7. pelayanan selesai

perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu dan anak mulai menganamnesa dan memberikan terapi pada pasien

sesuai perbub karanganyar no 5 tahun 2021

Pelayanan kesehatan ibu dan anak

disampaikan langsung atau bisa disampaikan melalui kontak 0273-3204880

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"