Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia

  1. Formulir pengajuan pengembalian DOKIM menjadi WNI
  2. Surat Permohonan pengembalian DOKIM menjadi WNI dari sponsor
  3. KTP sponsor
  4. Surat Kuasa bermaterai
  5. Surat Pencabutan Paspor dari Kedutaan
  6. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM/ Surat Keputusan Presiden RI
  7. KTP yang dikuasakan
  8. Paspor Asing
  9. KITAS Online
  10. Untuk WNA pemegang KITAP, Kartu KITAP dilampirkan asli dan copy
  11. Untuk sponsor Istri/Suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP Sponsor, dan Kartu Keluarga Sponsor
  12. Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM)

  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan yang telah di fotocopy untuk diserahkan kepada Petugas Loket permohonan asing
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas: Entri data dan cetak tanda terima permohonan
  3. Entri data dan cetak tanda terima permohonan, serta pemindaian dokumen
  4. Pengecekan sistem cekal
  5. Registrasi nomor dan cap paspor
  6. Penerbitan Surat Keterangan Pencabutan Dokumen Imigrasi
  7. Pemindaian dan penyerahan dokumen

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia"