Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (USP Koperasi Primer)

  1. Bukti setoran modal sendiri yang ditempatkan koperasi pada USP Koperasi Primer berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum; - Foto buku rekening - Bukti setoran modal
  2. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
  3. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada USP Koperasi Primer dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya; - Neraca koperasi - Buku RAT bagi Koperasi yang telah berproses sebelum ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021 atau Laporan Keuangan terakhir bagi Koperasi yang belum melaksanakan RAT - Buku daftar anggota - Buku Simpanan Pokok - Buku Simpanan Wajib - Format administrasi pembukuan Koperasi lainnya
  4. Daftar nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola;
  5. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan - Foto kantor, papan nama dan sarana kerja - Daftar sarana kerja
  6. Surat Pernyataan mengenai Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) di koperasi (Form 1).

  1. Pemohon masuk dalam laman OSS RBA (oss.go.id) kemudian klik tombol MASUK
  2. Pemohon Masukkan username dan password beserta CAPTCHA, lalu klik tombol MASUK Setelah Masuk pada menu beranda, pemohon klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Pemenuhan Persyaratan
  3. Pemohon memilih KBLI dan lokasi usaha yang akan dilakukan pemenuhan persyaratannya kemudian mengeklik proses pemenuhan sertifikat standar/ izin. Sistem akan menampilkan persyaratan yang harus di upload oleh pemohon
  4. Pemohon mengupload persyaratan Perizinan Berusaha pada sistem OSS Klik Tombol Lanjut Pemenuhan Persyaratan akan secara otomatis terkirim ke OPD Teknis
  5. OPD Teknis menerima Pemenuhan persyaratan yang telah di upload oleh pemohon
  6. 6. Perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan perizinan serta melakukan kunjungan/ survey lapangan, kemudian perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan akan : 1. Dalam hal perangkat daerah penyelenggara perizinan menyetujui akan diterbitkan rekomendasi teknis/ berita acara teknis persetujuan dan menguploadkan ke sistem OSS 2. Dalam hal terdapat kekurangan berkas persyaratan perizinan perangkat daerah teknis menyampaikan informasi kekurangan berkas pada saat kunjungan/ survey lapangan kepada pemohon dan mengembalikan permohonan pemenuhan persyaratan melalui sistem OSS Catatan : Perbaikan dokumen perizinan disampaikan melalui sistem / Lembaga OSS, dan kemudian akan diverifikasi dan validasi langsung oleh perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan
  7. DPMPTSP / Kepala Bidang Perizinan menerima rekomendasi teknis / berita acara teknis dari perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan dan membuat lampiran dari Sertifikat Standar / Izin
  8. DPMPTSP / Kepala Bidang melakukan Persetujuan dan mengupload lampiran pada sistem OSS
  9. Kepala DPMPTSP melakukan Persetujuan pada sistem OSS
  10. Sistem OSS menerbitkan Sertifikat Standar / Izin yang telah terverifikasi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin


1.

Secara langsung melalui help desk dengan nomor telpon (0281) 7775030 atau nomor WhatsApp 085292472536

2.

Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas

3.

Melalui lapak aduan banyumas yaitu :

-     Nomor WhatsApp dan SMS melalui 08112626116

-     Instagram yaitu @Aduan Banyumas

-     Facebook yaitu @ Aduan Banyumas

-     Twitter yaitu @ Aduan Banyumas

4.

Melalui faximili (0281) 624521

5.

Melalui email dengan alamat dpmpptsp.banyumaskab@gmail.com

6.

Melalui website dpmptsp.banyumaskab.go.id atau mpp.banyumaskab.go.id

7.

Melalui instagram dengan alamat dpmptsp_banyumas atau mpp_banyumas

8.

Melalui facebook dengan alamat Mal Pelayanan Publik Banyumas

9.

Melalui Twitter dengan alamat @MppBanyumas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store