Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 449.1/042

  1. - Sudah mendaftarkan diri diruang pendaftaran - Sudah mendapatkan berkas rekam medis

  1. - Petugas melakukan kebersihan tangan - Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD )berupa masker, gaun, face shield dan handscoon jika ada indikasi. - Petugas membersihkan alat-alat di ruang pemeriksaan dengan alohol 70 % - Petugas mencatat dokumen rekam medis dari petugas pendaftaran dan rekam medis. - Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan. - Petugas mempersilakan pasien duduk. - Petugas memberi salam kepada pasien. - Petugas melakukan reidentifiasi pasien. - Petugas melakukan anamnesa pasien. - Petugas melakukan pemeriksaan fisik - Petugas melakukan pemeriksaan penunjang. - Petugas melakukan rujukan internal jika perlu. - Petugas menentukan diagnosa sesuai ICD X - Petugas melakukan tindakan dan pemberian terapi - Petugas menulis resep. - Petugas memberikan rujukan, membuat surat ijin, surat keterangan sehat jika diperlukan. - Petugas membuat pencatatan di dokumen rekam medis sesuai SOP - Petugas melengkapi persyaratan administrasi. - Petugas membersihkan alat-alat di ruang pemeriksaan dengan alkohol 70 % - Petugas melepas APD

waktu yang di perlukan untuk Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak 15 menit

- Sesuai Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia
nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan
kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan
- Sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor No 69 Tahun 2020 tentang Tarif
Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat



- Buku register - Buku KIA - Resep - Rujukan Internal - Surat ijin sakit - Surat keterangan hamil - Surat KIR Capeng - Hasil ( Komen )

- Kotak Saran
- Whatsapp : 081329349484
- Telephone : (0273) 3204880
- Facebook : Puskesmas Jatipuro
- Instagram : puskesmasjatipuro
- website : puskesjatipuro.karanganyarkab.go.id
- Pengaduan langsung ke Kepala UPT. Puskesmas
Jatipuro atau KTU UPT. Puskesmas Jatipuro atau
pegawai puskesmas.
- Mengisi Form Harapan dan Kebutuhan UPT. Puskesmas
Jatipuro


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"