Pelayanan Farmasi

No. SK: 449.1/042

  1. Resep dari pemberi pelayanan

  1. skrining resep
  2. menyiapkan obat termasuk meracik obat racikan
  3. menulis etiket
  4. menyerahkan obat dan swamedikasi

waktu yang di perlukan untuk menyiapkan dan menyerahkan obat

-

Pelayanan Farmasi

bisa disampaikan langsung atau melalui kontak 0273-3204880

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"