Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Perkawinan Campuran

No. SK: 36 Tahun 2020

  1. Usia Minimal 19 Tahun Untuk Laki-Laki dan Bagi Perempuan Minimal 16 Tahun
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  3. FC KTP dan FC KK Pemohon
  4. FC Akte Kelahiran Pemohon Atau FC Ijazah (Jika tidak memiliki kelahiran);
  5. Surat pernyataan belum pernah menikah dari Pemohon bermaterai Rp10.000 ditandatangani oleh dua orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan pemohon) dan distempel basah oleh RT/RW;
  6. FC Akte cerai bagi Janda/Duda Cerai atau Surat Keterangan Bagi Kematian Bagi Janda/Duda Mati;
  7. FC KTP 2 dua Saksi
  8. FC KTP dan FC KK Orang Tua Pemohon (apabila masih hidup)/ Akta Kematian (jika sudah meninggal)/ Surat Pernyataan (jika orang tua tidak memiliki Akte Kematian/Surat Keterangan dari Kepolisian minimal Polsek (jika Akte kematian orangtua hilang)
  9. FC Sertifikat Layak Kawin dari Puskemas
  10. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan);
  11. FC Paspor dan Akta Lahir WNA (yang sudah diterjemahkan) / WNI bagi yang menikah diluar negeri ;
  12. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Negara WNA yang distempel basah atau tanda pengesahan yang setara ;
  13. Dokumen dibuat rangkap 3(tiga)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PMTPTSP Kelurahan.(PMTPTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap.(PMTPMTS)
  3. Petugas menerima berkas. (PMTSPTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas sekaligus konseling. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1, dan PM1 (untuk pemohon beragama islam) atau Formulir N1, N2, N4, dan PM1 (untuk pemohon selain beragama islam). (Kelurahan)
  6. Petugas memproses pembuatan fromulir N1, dan PM1 (untuk pemohon beragama Islam) atau Formulir N1, N2, N4, dan PM1 (untuk pemohon beragama selain islam). (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Formulir N1, dan PM1 (untuk pemohon beragama islam) atau Formulir N1, N2, N4, dan PM1 (untuk) pemohon beragama selain islam). (PMTPTSP)

                                                                

Tidak dipungut biaya

Formulir N1, N2, N4, dan PM1

  1. Nomor Telepon Kantor 021-62201172
  2. Kotak saran dan pengaduan.
  3. Email :keluarahankartini_pelayanan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Perkawinan Campuran "