No. SK: 449.1/042
Waktu yang diperlukan untuk melakukan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut 30 Menit
- Sesuai Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan - Sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor No 69 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat |
- Pencabutan gigi anak tanpa suntikan - Pencabutan gigi permanen tanpa suntikan - Tumpatan sementara - Tumpatan tetap dengan GIC - Konsultasi - Rujukan
- Kotak Saran - Whatsapp : 081329349484 - Telephone : (0273) 3204880 - Facebook : Puskesmas Jatipuro - Instagram : puskesmasjatipuro - website : puskesjatipuro.karanganyarkab.go.id - Pengaduan langsung ke Kepala UPT. Puskesmas Jatipuro atau KTU UPT. Puskesmas Jatipuro atau pegawai puskesmas. - Mengisi Form Harapan dan Kebutuhan UPT. Puskesmas Jatipuro |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store