Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 449.1/042

  1. - Sudah mendaftarkan diri diruang pendaftaran - Sudah mendapatkan berkas rekam medis

  1. - Petugas melakukan kebersihan tangan - Petugas menggunakan alat pelindung diri berupa masker medis, face shield , dan handscoon - Petugas membersihkan dan menyiapkan alat – alat di ruang kesehatan gigi dan mulut sebelum pelayanan. - Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan rekam medis yang datang di Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut - Petugas mempersilakan pasien duduk - Petugas memberi salam kepada pasien - Petugas melakukan reindentifikasi pasien - Petugas mencatat dokumen rekam medis yang datang dari ruang pendaftaran dan rekam medis pada buku register harian - Petugas melakukan anamnesis - Petugas melakukan pemeriksaan fisik - Petugas menentukan rujukan internal jika diperlukan - Petugas menulis resep dan diberikan ke pasien jika memerlukan obat - Petugas membuat pencatatan di rekam medis sesuai SOP penulisan lengkap rekam medik - Petugas membuat pencatatan di rekam medis sesuai SOP penulisan lengkap rekam medik - Petugas membersihkan alat – alat sesuai SOP dekontaminasi alat dan SOP sterilisasi - Petugas melepas alat pelindung diri setelah semua pelayanan selesai

Waktu yang diperlukan untuk melakukan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut 30 Menit

- Sesuai Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia
nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan
kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan
- Sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor No 69 Tahun 2020 tentang Tarif
Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat


- Pencabutan gigi anak tanpa suntikan - Pencabutan gigi permanen tanpa suntikan - Tumpatan sementara - Tumpatan tetap dengan GIC - Konsultasi - Rujukan

- Kotak Saran
- Whatsapp : 081329349484
- Telephone : (0273) 3204880
- Facebook : Puskesmas Jatipuro
- Instagram : puskesmasjatipuro
- website : puskesjatipuro.karanganyarkab.go.id
- Pengaduan langsung ke Kepala UPT. Puskesmas
Jatipuro atau KTU UPT. Puskesmas Jatipuro atau
pegawai puskesmas.
- Mengisi Form Harapan dan Kebutuhan UPT. Puskesmas
Jatipuro


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"