Layanan Permohonan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang

No. SK: SOP/AP/53

  1. Membawa Fotokopi KTP
  2. Membawa Fotokopi Identitas Badan Hukum
  3. Membawa Surat Permohonan Eksekusi
  4. Dokumen bukti pendukung (jika ada)

  1. Pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi dengan menyerahkan surat permohonan eksekusi beserta dokumen lainnya kepada petugas meja pendaftaran
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan surat permohonan serta menaksir panjar biaya perkara eksekusi
  3. Petugas menginput identitas pihak ke dalam aplikasi SIPP, membuat SKUm panjar biaya eksekusi, memberikan penomoran permohonan eksekusi, menandatangani dan memberi cap lunas pada lembar SKUM,
  4. Pemohon menerima kembali surat permohonan dan SKUm yang telah diberi nomor perkara

56 Menit



PNBP Pendaftaran eksekusi        Rp 25.000
Biaya proses/ATK    Rp 25.000    
PNBP Penetapan teguran Aanmaning    Rp 10.000
Biaya panggilan Aanmaning kepada Pemohon 2x    2x radius
Biaya panggilan Aanmaning kepada Termohon 2x    2x radius
PNBP Relaas panggilan teguran kepada termohonRp 10.000
PNBP berita acara teguran : 2x @ Rp10.000    Rp 20.000  
PNBP penetapan sita eksekusiRp 10.000
Biaya pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi kepada

Pemoho

Termohon

Kepolisian (jika diperlukan)

1x radius
Upah Panitera/Jurusita per hari    Rp 300.000
Biaya saksi 2 orang per hari @ Rp 150.000    Rp 300.000
Biaya sewa mobil/transportasi per hariRp 500.000
Biaya pengamanan (jika diperlukan)    ditanggung pemohon
PNBP berita acara eksekusi    Rp 10.000
Biaya penyampaian salinan berita acara eksekusi kepada termohon eksekusi, pemohon eksekusi, dan lurah/kepala desaRp 10.000
PNBP penyerahan berita acara eksekusi kepada pemohon/termohon @Rp10.000/berita acaraRp 20.000
PNBP surat pendaftaran sita eksekusi/suratRp 10.000
PNBP pendaftaran sita eksekusi pada instansi yang berwenangsesuai tarif instansi tersebut
biaya transportasi pendaftaran sita ke instansi yang berwenangRp 85.000
Biaya transportasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJP) : 2x @ 250.000Rp 500.000
Biaya penaksiran ke KPKNL : 2x @ Rp 400.000Rp 800.000
PNBP Penetapan LelangRp 10.000
Biaya lelang di KPKNLRp 150.000
PNBP Surat Pengumuman Lelang : 2x @ Rp 10.000Rp 20.000
Biaya pengumuman lelang di media massa 2xsesuai tarif media massa tersebut
Biaya transportasi ke instansi media massa :2x @ Rp 250.000Rp 500.000
Biaya pendaftaran eksekusi di instansi yang berwenangsesuai tarif instansi tersebut
Biaya transport pendaftaran eksekusi ke instansi yang berwenang1x radius
PNBP pembagian hasil lelangRp 10.000



Permohonan Eksekusi terdaftar

Pengaduan dapat dilakukan melalui
1. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Bukittinggi

2. Aplikasi siwas.mahkamahagung.go.id

3. Aplikasi SP4N Lapor

4. Layanan whatsapp 08116644602

5. Email pa.bukittinggi@pta-padang.go.id

6. Social Media Pengadilan Agama Bukittinggi (Instagram, facebook, twitter)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : pa.bukittinggi@pta-padang.go.id atau whatsapp 08116644602

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang"