Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

No. SK: 05 TAHUN 2023

  1. FC KTP Pemohon
  2. FC KK Pemohon
  3. FC Produk Layanan
  4. Produk Layanan Aslinya

  1. Pemohon mengambil nomor antian di PTSP Kelurahan dan menyerahkan berkas lengkap. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi berkas untuk kemudian memproses penandatanganan legalisasi produk layanan. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir

Bila Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Produk Layanan Kelurahan maksimal 5 rangkap

No.Tlp Kantor : 021-3141626

Kotak saran dan pengaduan

Email : kel.menteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan"