Fasilitasi Pemanfaatan Tanah yang Dikuasi Negara

  1. Surat Permohonan dapat berupa surat yang dikirim ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng dan/atau melalui aplikasi SINGADUTA dengan alamat domain (singaduta.buleleng.go.id)
  2. Fotocoppy KTP Pemohon

  1. Permohonan ditindaklanjuti berdasarkan perintah/disposisi pimpinan baik permohonan yang disampaikan melalui aplikasi SINGADUTA atau yang disampaiakan langsung ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng
  2. Petugas Memverifikasi berkas Pemohon
  3. Melakukan pengecekan fisik dan data lapangan terkait dengan obyek permohonan
  4. Melakukan Rapat fasilitasi antara pemohon dan para pihak terkait
  5. Hasil rapat fasilitasi
  6. a. Apabila disetujui, maka pemohon akan diberikan rekomendasi kepada pemohon yang pada intinya tercapainya kesepakatan para pihak
  7. b. Apabila tidak disetujui, maka pemohon akan menerima surat penolakan yang disertai alasan penolakan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
  8. Melaporkan hasil fasilitasi dan segala hal pelaksanaan tugas kepada Bupati Buleleng

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi/dukungan Bupati Buleleng

1. Kotak Saran

2. Website : http://disperkimta.bulelengkab.go.id

3. Telepon : (0362)21843

4. Email : disperkimta@bulelengkab.go.id

5. Form survey kepuasan masyarakat (SKM)

6. Aplikasi aspirasi dan pengaduan online rakyat http://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pemanfaatan Tanah yang Dikuasi Negara"