Pemberian Surat Keterangan (PM1) untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum

No. SK: 05 TAHUN 2023

  1. Pengantar RT/RW yang ditandatangani oleh pengurus RT dan RW
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon
  3. Berkas dan data pendukung yang lengkap
  4. Surat Pernyataan (menyesuaiakan keperluan)
  5. Surat Kuasa bermaterai 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan dan menyerahkan berkas lengkap ke petugas. petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi berkas serta memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1). setelah itu Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (PM1). Lalu pemohon menerima Surat KEterangan (PM1)

Bila Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum

No. Tlp Kantor : 021-3141626

Kotak Saran dan Pengaduan

Email : kel.menteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Keterangan (PM1) untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum"