Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni pada Kawasan Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha

  1. Proposal Permohonan Bantuan
  2. Surat Domisili
  3. Bukti Kepemilikan Lahan

  1. Pemohon yang dalam hal ini Perangkat Desa membawa Proposal Pengusulan secara kolektif yang dilengkapi dengan surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah, termasuk Desa yang masuk dalam Kawasan Kumuh sebagai Prioritas Pembangunan di Kabupaten Buleleng
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan proposal
  3. Melakukan verifikasi terhadap usulan yang sudah masuk
  4. Usulan yang layak akan direkap untuk diajukan sebagai calon penerima bantuan
  5. Penyesuaian usulan calon penerima bantuan dengan jumlah alokasi di setiap tahunnya
  6. Penetapan Penerima Bantuan sesuai dengan alokasi yang ada

5 (lima) hari

Tidak dipungut biaya

Rumah Layak Huni bagi Masyarakat berpenghasilan Rendah

1. Kotak Saran

2. Website : http://disperkimta.bulelengkab.go.id

3. Telepon : (0362)21843

4. Email : disperkimta@bulelengkab.go.id

5. Form survey kepuasan masyarakat (SKM)

6. Aplikasi aspirasi dan pengaduan online rakyat http://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni pada Kawasan Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha"