Pelaksanaan Pembangunan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga dan memiliki KTP dan KK
  2. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni
  3. Belum pernah memperoleh BSRS atau bantuan sejenis untuk program perumahan
  4. Merupakan Masyarakat Prasejahtera (terdaftar dalam DTKS ) dan berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum Kabupaten/kota/provinis
  5. Bersedia mengikuti ketentuan program antara lain berswadaya, gotong-royong, tanggung renteng dan membentuk kelompok
  6. Kelayakan Teknis untuk mendapat bantuan meliputi
  7. Penerima bantuan yang belum memiliki rumah atau penerima bantuan yang memiliki rumah dalam kondisi rusak berat hingga rusak total untuk menu kegiatan pembangunan baru , yang ditentukan melalui pemeriksaan sesuai dengan kriteria rumah layak huni dengan rincian penilaian ketahanan bangunan meliputi komponen struktur bangunan ( pondasi, sloof, kolom/tiang, ring balok, kerangka atap dan kualitas bahan penutup atap, lantai dan dinding )

  1. Persiapan Pelaksanaan Meliputi :
  2. a. Perekrutan dan Pembekalan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebagai tenaga pemberdayaan local yang menjadi penggerak /pendamping penerima bantuan dalam melaksanakan kegiatan rumah Swadaya untuk mewujudkan Rumah Layak Huni
  3. b. Penunjukan Bank Penyalur adalah Bank Umum yang sehat yang menampung rekening kas umum daerah dan ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan mematuhi ketentuan penyaluran (penyaluran dana bantuan rumah swadaya ) dalam perjanjian kerjasama
  4. Penyiapan Calon Penerima Bantuan (CPB) meliputi :
  5. a. Sosialisasi dan Penyuluhan mengenai Informasi Penyelenggaraan Rumah Swadaya Kepada Masyarakat
  6. b. Hasil verifikasi calon penerima bantuan dalam bentuk dokumentasi administrasi, foto rumah serta lembar verifikasi calon penerima bantuan yang berfungsi untuk mengidentifikasi CPB, Menyusun rencana kegiatan setiap CPB dan Strategi pelaksanaan kegiatan setiap kelompok
  7. c. Kesepakatan CPB dan Pembentukan KPB untuk memenuhi akuntabilitas dalam menentukan CPB berdasarkan prinsip tepat sasaran dan kegotongroyongan yang dilaksanakan melalui rembug warga untuk menentukan CPB, membentuk KPB dan bersepakat bergotongroyong dalam pelaksanaan kegiatan BSRS serta menentukan calon tukang
  8. d. Identifikasi Kebutuhan Penanganan Rumah atau CPB yang didampingi TFL dalam melakukan Identifikasi rencana penanganan rumah swadaya
  9. Penetapan Penerima Bantuan dan Penyaluran Bantuan

1 (satu) Tahun

Tidak dipungut biaya

Pembangunan Rumah Baru Layak Huni

1. Kotak Saran

2. Website : http://disperkimta.bulelengkab.go.id

3. Telepon : (0362)21843

4. Email : disperkimta@bulelengkab.go.id

5. Form survey kepuasan masyarakat (SKM)

6. Aplikasi aspirasi dan pengaduan online rakyat http://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Pembangunan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh"