Perkawinan di Bawah Umur

No. SK: 05 TAHUN 2023

  1. Surat Izin menikah/dispensasi dari Pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (Non Islam)
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  3. FC KTP dan FC KK Pemohon dan Calon
  4. FC Akte Kelahiran Pemohon dan Calon atau FC Surat Keterangan Lahir (Jika tidak memiliki akte kelahiran)
  5. Surat Pernyataan belum pernah menikah dari pemohon disaksikan 2 orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemohon bermaterai 10.000
  6. FC KTP 2 Orang Saksi
  7. FC KTP dan FC KK Orang Tua Pemohon (apabila masih hidup)/ Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian (Jika sudah meniinggal)/Akte Cerai jika telah bercerai
  8. FC Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat
  9. Surat Kuasa beserta FC KTP Penerima Kuasa Bermaterai 10.000 (Apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan dan menyerahkan berkas lengkap, kemudian petugas akan melakukan verifikasi berkas sekaligus konseling dan memproses pembuatan Formulir N1 dan PM1dan memproses penandatanganan Formulir N1 dan PM1. lalu pemohon menerima Formulir N1 dan PM1

Bila Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Formulir N1 dan Surat Keterangan (PM1) Perkawinan di bawah umur

No.Tlp Kantor : 021-3141626

KOtak Saran dan Pengaduan

Email : kel.menteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkawinan di Bawah Umur"