perkawinan kedua dan selanjutnya

No. SK: 05 TAHUN 2023

  1. Akte cerai dari pengadilan agama/Pengadilan Negeri/Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian/Izin Poligami dari PA
  2. Surat pernyataan kesediaan dipoligami dari istri dan FC Surat Nikah (khusus kasus poligami)
  3. Surat pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  4. FC KTP dan FC KK Pemohon dan Calon
  5. FC Akte Kelahiran Pemohon dan calon atau FC Surat Keterangan Lahir (jika tidak memiliki Akte Kelahiran)
  6. Surat Pernyataan Duda/Janda yang belum pernah menikah lagi dari Pemohon disaksikan 2 orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemohon bermaterai 10.000 (tidak diharuskan melibatkan RT RW dalam surat pernyataan)
  7. FC KTP 2 orang saksi
  8. FC KTP dan FC KK Orang Tua Pemohon (apabila masih hidup)/Akte Kematian (jika sudah meninggal)/Akte Cerai jika telah bercerai
  9. FC sertifikat layak kawin dari puskesmas kecamatan setempat
  10. Surat Kuasa beserta FC KTP Penerima Kuasa bermaterai 10.000 (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan dan menyerahkan berkas lengkap ke petugas PTSP. setelah petugas menerima berkas, petugas melakukan verifikasi berjas sekaligus konseling dan memproses pembuatan Formulir N1 dan PM1, kemudian memproses penandatanganan Formulir N1 dan PM1. Pemohon menerima Formulir N1 dan PM1 dan/atau N6

Bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Formulir N1, Surat Keterangan (PM1) dan/atau N6

No.Tlp Kantor : 021-3141626

Kotak saran dan pengaduan

Email : kel.menteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "perkawinan kedua dan selanjutnya"