Sertifikasi Operator Radio Maritim Nelayan

  1. KTP yang masih berlaku
  2. Foto diri terbaru berwarna ukuran 4 x 6 latar belakang putih

  1. Calon Peserta datang ke UPT terdekat dengan menyiapkan persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Pendaftaran Peserta Bimbingan Teknis dapat diakses oleh petugas UPT melalui Website Resmi Ditjen SDPPI https://serena.postel.go.id/ dengan melampirkan persyaratan yang diberikan oleh calon peserta.
  3. Peserta menghadiri Bimbingan Teknis sesuai jadwal dan lokasi yang sudah diumumkan di website https://serena.postel.go.id/
  4. Materi bimbingan dan pelatihan terdiri dari: 1. Peraturan Radio (15 Menit) 2. Teknik Radio (10 Menit) 3. Teleponi Radio/Tata cara komunikasi maritim (100 Menit)
  5. Pengajar memberikan Evaluasi kepada peserta dengan kriteria: 1. Cukup Baik 2. Baik 3. Sangat Baik
  6. Sertifikat diberikan sesuai dengan jenis tingkatannya dan pengoperasian alat komunikasi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Jarak Jangkau Dekat (SRC: Short Range Certificate), Sertifikat Jarak Jangkau Jauh (LRC: Long Range Certificate)


  1. LAPOR! https://www.lapor.go.id/
  2. Loket Pelayanan (Kotak Pengaduan, QR Code Pengaduan dan Saran)
  3. Contact Center SDPPI 
    1. Telpon    : 159
    2. email      : callcenter_sdppi@kominfo.go.id
  4. Website Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (kominfo.go.id)
  5. Mobile App ADEYA
  6. Whats App Pelayanan (08111100159)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Operator Radio Maritim Nelayan"