Perkawinan Pertama (Umum)

No. SK: 05 TAHUN 2023

  1. Usia Minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan
  2. surat pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  3. FC KTP dan FC KK Pemohon dan Calon
  4. FC Akte Kelahiran Pemohon dan Calon atau FC Surat keterangan lahir (jika tidak memiliki akta kelahiran)
  5. Surat pernyatan belum pernah menikah dari pemohon disaksikan 2 orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemohon dan bernaterai 10.000
  6. FC KTP 2 Orang Saksi
  7. FC KTP dan FC KK Orang Tua Pemohon (Apabila masih hidup)/Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/Akte Cerai jika telah bercerai
  8. FC Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan Setempat
  9. Surat Kuasa beserta FC KTP Penerima kuasa bermaterai 10.000 (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan dan menyerahkan berkas lengkap ke petugas PTSP Kelurahan. setelah petugas menerima berkas, petugas melakukan verifikasi berkas sekaligus konseling. Petugas memproses pembuatan formulir N1 dan PM1 lalu memproses penandatanganan Formulir N1 dan PM1. Pemohon menerima Formulir N1 dan PM1 dari PTSP

Bila Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Formulir N1 dan Surat Keterangan (PM1)

No.Tlp Kantor : 021-3141626

Kotak Saran dan Pengaduan

Email : kel.menteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkawinan Pertama (Umum)"