Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana

  1. Surat Permohonan ( Proposal Pengajuan Bantuan )
  2. Permohonan merupakan korban terdampak bencana
  3. Surat Domisili
  4. Bukti Kepemilikan Lahan

  1. Pemohon dalam hal ini adalah Desa/Kelurahan mengajukan Proposal Bantuan dengan berisikan persyaratan yang lengkap secara kolektif
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan proposal
  3. Melakukan pengecekan fisik lapangan
  4. Usulan yang layak akan direkap untuk diajukan sebagai calon penerima bantuan
  5. Penyesuaian usulan calon penerima bantuan dengan jumlah alokasi di setiap tahunnya
  6. Penetapan penerima bantuan sesuai dengan alokasi yang ada
  7. Pengawasan Pelaksanaan Bantuan

5 (lima) hari

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana ( Bansos Berupa Uang )

1. Kotak Saran

2. Website : http://disperkimta.bulelengkab.go.id

3. Telepon : (0362)21843

4. Email : disperkimta@bulelengkab.go.id

5. Form survey kepuasan masyarakat (SKM)

6. Aplikasi aspirasi dan pengaduan online rakyat http://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana"