Pendataan dan Verifikasi Rumah Tidak Layak Huni, Rumah Korban Bencana dan Rumah yang Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota

  1. Proposal usulan penanganan rumah tidak layak huni/rumah korban bencana dan atau data rumah yang terkena relokasi program Kabupaten

  1. Pemohon dalam hal ini adalah desa/kelurahan menyampaikan proposal dan atau data ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng
  2. Petugas merekap data
  3. Verifikasi lapangan terhadap data usulan
  4. Penyusunan data hasil verifikasi lapangan
  5. Hasil Verifikasi yang telah memenuhi persyaratan direkomendasi untuk di susun dalam database perumahan dan input dalam website E-RTLH sebagai dasar penanganan pada tahun berikutnya
  6. Menyampaikan hasil verifikasi kepada pemohon

5 (lima) hari 

Tidak dipungut biaya

Dokumen data rumah tidak layak huni, rumah korban bencana dan data rumah yang terkena relokasi program Kabupaten

1. Kotak Saran

2. Website : http://disperkimta.bulelengkab.go.id

3. Telepon : (0362)21843

4. Email : disperkimta@bulelengkab.go.id

5. Form survey kepuasan masyarakat (SKM)

6. Aplikasi aspirasi dan pengaduan online rakyat http://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan dan Verifikasi Rumah Tidak Layak Huni, Rumah Korban Bencana dan Rumah yang Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota"