Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Kepada Pemerintah Daerah

  1. Surat Permohonan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan oleh Pengembang
  2. KTP Pemohon
  3. Surat Pernyataan
  4. Fotocoppy Pengesahan Rencana Tapak
  5. Akta Pendiri Badan Usaha/Perusahaan
  6. Surat Pelepasan Hak atas Tanah dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah
  7. Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah

  1. Pemohon mengajukan semua persyaratan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng
  2. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng mengundang anggota tim verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dan Sekretariat Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
  3. Pemeriksaan lapangan Penyerahan PSU bersama Tim Verifikasi Penyerahan Prasana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dan Sekretariat Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
  4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sesui dengan keputusan tim verifikasi untuk dilampirkan pada Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan
  5. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan yang ditandatangani oleh tim verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dan Sekretariat Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
  6. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng membuat Berita Acara Serah Terima Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan yang ditandangani oleh Pemohon/Pengembang selaku pihak pertama dan Bapak Bupati Selaku Pihak kedua
  7. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng bersurat ke Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng untuk Permohonan Penilaian Aset PSU Perumahan
  8. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng yaitu Tim Penilaian Barang Milik Daerah Kabupaten Buleleng melakukan Penilaian Barang Milik Daerah terhadap Aset PSU Perumahan

30 ( tiga puluh ) hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan

1. Kotak Saran

2. Website : http://disperkimta.bulelengkab.go.id

3. Telepon : (0362)21843

4. Email : disperkimta@bulelengkab.go.id

5. Form survey kepuasan masyarakat (SKM)

6. Aplikasi aspirasi dan pengaduan online rakyat http://www.lapor.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Kepada Pemerintah Daerah "