Surat Keterangan (PM1) Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal dengan subjek luar DKI Jakarta

No. SK: 05 TAHUN 2023

  1. Lokasi tanah berada di dalam kelurahan menteng
  2. Surat Pengantar RT dan RW
  3. Surat Kuasa bila dikuasakan dengan materai 10.000
  4. FC KTP Penerima Kuasa
  5. FC KTP/ KK Pemohon
  6. FC Sertifikat HGB/AJB/Dokumen lainnya dan menunjukkan aslinya
  7. FC SPPT PBB Tahun berjalan yang sudah dibayar dan bukti lunas
  8. Surat pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai 2 derajat
  9. surat riwayat kepemilikan tanah yang menyebutkan riwayat perolehan, penguasaan tanah
  10. surat pernyataan tidak sengketa yang diketahui RT dan RW
  11. surat pernyataan para ahli waris sesuai peruntukannya (bila pewaris meninggal)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan dan menyerahkan berkas lengkap kepada petugas PTSP Kelurahan. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi berkas serta memproses penandatanganan surat keterangan (PM1) Pemberian Hak Milik Tas Tanah untuk Rumah Tinggal dengan subjek luar DKI Jakarta. Lalu pemohon akan menerima Surat Keterangan (PM1) Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah TInggal dengan subjek luar DKI Jakarta

Bila Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Dengan Subjek Luar DKI Jakarta

No.Tlp Kantor : 021-3141626    

Kotak Saran dan Pengaduan

Email : kel.menteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan (PM1) Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal dengan subjek luar DKI Jakarta"